Selasa, 21 Maret 2017

[PENGACARA AHOK] Keberatan Dengan Keputusan Hakim, Hingga Sidang Ahok Harus Ditunda

[PENGACARA AHOK] Keberatan Dengan Keputusan Hakim, Hingga Sidang Ahok Harus Ditunda

Tim kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan kesiapannya jika sidang harus digelar hingga tengah malam. Namun, banyak hal yang menjadi kendala jika sidang dilaksanakan dua kali dalam sepekan.


SATU LAGI, Orang Yang Hina HRS Kembali Tewas Dengan Cara Tragis, Jangan Main Main Dengan Mubahallah ULAMA!!! TAKBIR


"Pengacara ini kan tidak cuma menangani satu kasus. Ngatur sidang sulit bukan main kalau digeser. Dua kali seminggu, ada 25 pengacara (yang harus dihadirkan)," jelas I Wayan Sudarta, salah satu pengacara Ahok di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta (Selasa, 21/3).

Menurut Wayan, pihaknya mengajukan keberatan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) selaku penyelenggara. Agar tidak mengubah jadwal sidang hingga agenda pembacaan vonis pada Mei mendatang. Aturan dalam KUHAP mewajibkan majelis hakim menerima usulan dari pihak saksi ahli.


VIRAL!!! Mubahallah Gus Nur Dengan 7 Al Qur'an Diatas Kepalanya, Inilah Mubahallah Untuk INDONESIA DAN JOKOWI


"Kan di KUHAP mewajibkan bagi hakim menerima semua usulan ahli atau saksi. (Sidang) sampai malam tidak masalah, supaya tidak menggeser jadwal," pungkasnya.

Rencananya kuasa hukum Ahok akan menghadirkan 15 saksi lagi dalam persidangan selanjutnya. Terkait hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menawarkan opsi agar sidang digelar dua kali sepekan. Pertimbangannya, PN Jakut selaku penyelenggara beracuan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Salah satu poin yang disebutkan Dwiarso, dalam SEMA disebutkan jika sidang perkara penodaan agama tidak boleh lebih dari lima bulan.


Banyak Orang Wudlu Di WC Atau Toilet, Padahal Dalam Syariat Islam Melarang Hal Ini!!!


Saat ini, sidang Ahok telah memasuki pekan ke-15 sejak pertama kali digelar 13 Desember 2016 lalu. Dwiarso menargetkan dapat mengetuk palu vonis terhadap terdakwa sebelum akhir Mei mendatang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar