Jumat, 17 Maret 2017

Ini Dia Proses Pencambukan Warga Tionghoa Di aceh, Yang Membuat Wirathu Janji Akan serang aceh

Ini Dia Proses Pencambukan Warga Tionghoa Di aceh, Yang Membuat Wirathu Janji Akan serang aceh
Ini Dia Proses Pencambukan Warga Tionghoa Di aceh, Yang Membuat Wirathu Janji Akan serang aceh

Di bawah terik matahari, lelaki 57 tahun itu menundukkan kepala saat digiring dua polisi syariah atau Wilayatul Hisbah (WH) ke atas panggung beton di halaman Masjid Jamik Al-Munawarrah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Jumat siang, 10 Maret 2017.


Astaghfirullah!!! Bantu Viralkan TERBARU poppy Sudah Menghina Muhammad SAW, Ini Dia Akunya Bantu share agar segera ketangkap


Pria berinisial AS itu dicambuk sembilan kali dengan rotan sepanjang satu meter oleh algojo berjubah yang menutup seluruh wajahnya. Sesekali dia menatap ke arah algojo, usai sabetan rotan menghantam punggungnya.

Dia meringis, sambil berusaha menahan sakit. Setelah menerima hukuman cambuk, dia diturunkan dari panggung dan dimasukkan ke sebuah ambulan untuk mendapatkan perawatan medis.

TERNYATA Ulama Sepakat Bahwa BERCADAR ITU DILARANG Saat Melakukan Ini!!! Simak Dulu Jangan Khuznudzon



Lalu giliran rekannya, pria yang berinisial AA (60) menerima hukuman cambuk tujuh kali. Lelaki yang kulitnya telah mulai keriput hanya menundukkan kepalanya saat satu per satu sabetan rotan mendarat di punggungnya.

Kedua lelaki itu merupakan warga minoritas etnis Tionghoa yang beragama Buddha di Aceh, satu-satunya provinsi di Indonesia yang memberlakukan Syariat Islam secara parsial sejak 2005.

Mereka dicambuk setelah terbukti bermain judi jenis sabung ayam. Judi ialah perbuatan yang dilarang dalam Qanun Jinayat, aturan pidana Syariat Islam yang mulai diberlakukan di Aceh sejak 2015 lalu.

Sebelum tahun 2015, tidak ada aturan di Aceh yang dapat menjerat warga non-Muslim untuk dihukum cambuk.


Allah Bayar Kontan! Usai Sumpahi Amien Rais Stroke, Frans Thamura Koma Pecah Pembuluh Darah Otak


Selain mereka, seorang warga Muslim berinisial MA (35) juga dicambuk tujuh kali karena bermain sabung ayam. MA berusaha untuk tetap tegar saat algojo menghunus rotan ke punggungnya.

Sebenarnya, ketiga lelaki yang berprofesi sebagai pedagang itu divonis 10 kali hukuman cambuk oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Kota Jantho. Tetapi, hukuman mereka telah dikurangi masa tahanan, dimana satu kali cambuk sama dengan sebulan kurungan.

Dalam pernyataan tertulis yang diperoleh wartawan dijelaskan bahwa ketiganya ditangkap polisi di sebuah kebun Kecamatan Montasik, Aceh Besar pada 1 Januari 2017.

Bersamaan dengan mereka ditangkap, polisi juga menyita dua ekor ayam jago dan enam keranjang ayam.
‘Hanya menonton’

Ketika sedang diobati di ambulan, ketiganya tampak bersenda gurau dengan paramedis yang mengolesi salep di punggung mereka yang lembam akibat sabetan rotan.

"Kami hanya menonton saja (sabung ayam). Orang-orang lain yang bermain berhasil lari semuanya waktu digerebek polisi," kata AS kepada BeritaBenar.

"Hanya kami bertiga yang ada di situ dan tidak lari sehingga ditangkap polisi."

Namun, seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri Jantho memastikan ketiganya ikut bermain judi sabung ayam.

"Ketika ditangkap, ada uang taruhan Rp400 ribu yang disita polisi," ungkap jaksa Rivandi Aziz kepada wartawan.

Ditanya alasan warga non-Muslim dicambuk, Aziz menjelaskan, mereka yang melanggar Syariat Islam di Aceh bisa memilih proses hukum antara mengikuti aturan nasional atau menundukkan diri kepada qanun.

Menurutnya, kedua warga etnis Tionghoa itu memilih menundukkan diri pada Qanun Jinayat daripada diproses dengan menggunakan aturan yang berlaku secara nasional.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar