Merdunya bacaan Imam Kecil ini |
BOLEHKAH ANAK KECIL MENJADI IMAM SHOLAT BERJAMA’AH..???
Berikut penjelasan Ustadz Muhammad Wasitho, Lc,MA (https://abufawaz.wordpress.com)
Hukum anak kecil yg belum baligh boleh jadi imam sholat berjamaah jika ia memiliki hafalan Al-Quran yg cukup banyak dan bacaannya baik dan benar sesuai dengan kaidah Tajwid dan Makhroj Huruf, dan ia juga memahami tentang cara sholat yang benar. dan ini merupakan pendapat yang dipegangi oleh imam Asy-Syafi’i, Hasan Al-Bashri, dan Ishaq bin Rohuyah rahimahumullah.
Hal ini berdasarkan hadits yg menerangkan bahwa ada anak kecil di zaman nabi shallallahu alaihi wasallam yg bernama ‘Amr bin Salamah radhiyallahu ‘anhu, ia menjadi imam sholat berjamaah bagi kaumnya sedangkan pada saat itu ia baru berumur 7atau 8 tahun, dan tidak ada ayat Al-Qur’an maupun hadits Nabi yg melarangnya.
Diriwayatkan dari ‘Amr bin Salamah radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan yang artinya :
“ Kami tinggal di kampung yang dilewati para sahabat ketika mereka hendak bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di Madinah. Sepulang mereka dari Madinah, mereka melewati kampung kami. Mereka mengabarkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda demikian dan demikian. Ketika itu, saya adalah seorang anak yang cepat menghafal, sehingga aku bisa menghafal banyak ayat Al-Quran dari para sahabat yang lewat. Sampai akhirnya, ayahku datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersama masyarakatnya, dan beliau mengajari mereka tata cara sholat. Beliau bersabda: “Yang menjadi imam adalah yang paling banyak hafalan Al-Qur’annya.” Sementara Aku (‘Amr bin Salamah) adalah orang yang paling banyak hafalannya, karena aku sering menghafal. Sehingga mereka menyuruhku untuk menjadi imam. Akupun mengimami mereka dengan memakai pakaian kecil milikku yang berwarna kuning…, aku mengimami mereka ketika aku berusia 7 tahun atau 8 tahun.
(HR. Imam Al-Bukhori nomor.4302 dan Abu Daud nomor.585).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar